Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria Bali bernama I Nyoman Sukena menjadi terdakwa usai kedapatan memelihara hewan Langka Landak Jawa pada 4 Maret 2024.
Dalam persidangan, Sukena mengaku tidak mengetahui jika Landak Jawa merupakan hewan spesies langka yang dilindungi negara.
Terlebih, kawasan tempat tinggalnya sering kali Landak berkeliaran bebas di kebun warga.
"Saya benar-benar tidak tahu kalau landak itu hewan yang dilindungi. Di desa saya, di Bongkasa, Badung masih banyak landak berkeliaran," ungkap Sukena di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
Sukena sempat nangis histeris setelah keluar dari ruang persidangan PN Denpasar Bali lantaran didakwa telah melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dalam sidang tersebut, Sukena berusaha memohon kepada pihak Majelis Hakim untuk mendapatkan keringanan hukuman yakni berupa penangguhan penahanan.
Load more