Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini viral, tentang potongan video soal Seorang mahasiswa Universitas Mulawarman bernama Yulianus Agung, yang nerobos ring 1 Presiden Jokowi terkapar ditampol Paspampres, di media sosial.
Sontak, hal itu membuat heboh jagat maya dan menuai komentar netizen.
Bahkan, dalam potongan video itu, Yulianus Agung mengaku dipukul Paspampres usai menerobos pengamanan Ring I VVIP untuk berfoto bersama Presiden Joko Widodo di lokasi pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) XXX 2024 di Samarinda.
Dalam akun IG pribadinya Yulianus memajang beberapa video kala ia berhasil mendekati bahkan foto bareng Jokowi. Dan ia juga mengupload sejumlah foto saat ia terkapar yang katanya akibat ditampol sama Paspampres.
"Walaupun terkapar dipukul Paspampres," tulis Yulianus.
Pengakuan dan aksi nekat Yulianus itu langsung mendapat tanggapan dari Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman.
Sementara, dalam siaran resminya, melalui Kepala Penerangan Kodam Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto menceritakan, bahwa tindakan Yulianto Agus itu sangat membahayakan keselamatan dan keamanan presiden.
"Sesuai dengan UU TNI No. 34 tahun 2004 tentang Tugas Pokok TNI dalam hal pengamanan VVIP, tugas Paspampres sesuai dengan aturan undang-undang dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, yaitu melaksanakan tugas pengamanan fisik jarak dekat terhadap kemungkinan ancaman yang dapat membahayakan obyek VVIP," kata Kolonel Kav Kristiyanto.
Kapendam menjelaskan, dalam peristiwa itu, tidak ada tindakan pemukulan dari Paspampres, hanya saja Yulianus itu terkena dorongan personel PAM VVIP.
"Karena situasi saat itu ramai, saudara Yulianus yang memaksa masuk terkena dorongan bagian perut dari personel Pengamanan VVIP," ujar Kapendam.
Aksi Yulianus menerobos pengamanan VVIP itu jelas perbuatan yang salah, dan Paspampres bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI.
"Tugas Paspampres juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan. Dalam Pasal 1 ayat 11 itu sudah jelas disebutkan bahwa ada tugas Paspampres juga," kata Kapendam.
Kodam Mulawarman telah berkoordinasi dengan Yulianto, dan mahasiswa Fakultas Hukum itu mengakui semua kesalahan yang telah diperbuatnya dan ia meminta maaf. (aag)
Load more