Bandung, tvOnenews.com - Oknum Polisi berinsial T yang diduga menghalangi perintangan penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang 2021 silam telah ditetapkan tersangkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar. Oknum polisi tersebut merupakan eks Kanit Resmob Polres Subang yang telah dimutasi menjadi anggota biasa.
"Tersangka T adalah anggota Polri yang sebelumnya bertugas sebagai kanit resmob, dia bertugas mencari pelaku saat pembunuhan namun kelalaian kesengajaan yang dilakukan melakukan perintangan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jawa Barat, Selasa (10/9/2024).
Saat ini, Jules mengatakan tersangka T ditempatkan sebagai anggota biasa. Kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi perintangan tersebut masih dalam proses untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Jules melanjutkan tersangka T diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Ia mengatakan tersangka pada tanggal 18 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB memasuki TKP dan mengambil foto.
Setelah itu, pukul 17.00 WIB tersangka menyuruh S dibantu MR untuk menguras bak mandi. Pada tanggal 19 Agustus 2021, tersangka pun kembali menyuruh S untuk menguras bak mandi.
"Tujuan menguras oleh tersangka T untuk mencari barang bukti yang tertinggal di TKP. Namun, dengan dikuras bak mandi terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan inafis dalam melakukan olah TKP," kata Jules.
Jules mengatakan kegiatan menguras bak mandi dilakukan tanpa seizin tim Inafis yang akan melakukan olah TKP. Pihaknya belum menemukan keterkaitan antara tersangka dengan para tersangka lainnya tersebut.
Load more