Berdasarkan peraturan, uang tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan hukum yang tetap.
Artha menuturkan, jika uang tersebut tidak dibayar maka harta benda SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa agar bisa menutup penggantinya.
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Artha.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menuntut SYL dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan.
Meski demikian, hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada SYL.
Meski demikian, di sidang tingkat banding akhirnya vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. (ant/iwh)
Load more