News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dinkes DKI: Dua RT di Krukut dan Pasar Manggis Zona Merah Covid-19

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat ada dua Rukun Tetangga (RT) di Jakarta yang masuk zona merah Covid-19 karena ada lebih dari 10 kasus aktif.
Selasa, 25 Januari 2022 - 14:14 WIB
Dinkes DKI: Dua RT di Krukut dan Pasar Manggis Zona Merah Covid-19
Sumber :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat ada dua Rukun Tetangga (RT) di Jakarta yang masuk zona merah Covid-19 karena ada lebih dari 10 kasus aktif.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI pada Corona.Jakarta.go.id yang dipantau di Jakarta, Selasa, zona merah itu berada di RT010/RW002 Kelurahan Krukut Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, serta RT007/RW001 Kelurahan Pasar Manggis Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rinciannya, di RT010/RW002 Kelurahan Krukut, Jakarta Barat, terdapat 15 kasus aktif yang tersebar di tujuh rumah. Kemudian, di RT007/RW001 Kelurahan Pasar Manggis, Jakarta Selatan, terdapat 10 kasus aktif tersebar di enam rumah.

Dinas Kesehatan DKI mencatat, hingga Selasa (25/1/2022), terdapat 1.652 RT masuk zona rawan dengan kategori kuning, oranye, dan merah, termasuk dua RT zona merah, dari total 30.470 RT di DKI.

Adapun rinciannya, di Jakarta Pusat terdapat 239 RT zona rawan, Jakarta Timur (296), Jakarta Barat (444), Jakarta Selatan (443), Jakarta Utara (230).

DKI mencatat hanya Kabupaten Kepulauan Seribu yang nihil RT rawan Covid-19.

RT Zona Rawan merupakan RT yang memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19. Data RT rawan tersebut menjadi dasar perhitungan penerapan Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) periode 24-30 Januari 2022.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mencatat RT di Ibu Kota sudah bebas zona merah sejak terakhir pada Oktober 2021 dan kini mulai muncul kembali.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI, Dwi Oktavia, mengatakan per Senin (24/1/2022) total ada 1.431 penambahan kasus aktif baik yang dirawat dan diisolasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan jumlah kasus positif baru bertambah 1.993 orang, yang 93 persen di antaranya transmisi lokal.

Warga juga diminta mewaspadai penularan varian Omicron yang hingga saat ini mencapai 1.584 kasus, sebanyak 1.058 orang di antaranya merupakan pelaku perjalanan luar negeri. (ant/prs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT