Kasus asusila ini terbongkar saat korban menceritakan kepada temannya hingga diketahui oleh orang tuanya, pada Selasa 13 Agustus 2024..
Tak terima anaknya dicabuli sang oknum olahraga, orang tua korban sempat mendatangi sekolah untuk minta klarifikasi.
Namun karena pelaku berbelit-belit, akhirnya pihak keluarga melporkan kejadian asusila tersebut kepada polisi.
Begitu mendapat laporan dari keluarga, polisi langsung meringkus yang bersangkutan hingga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.
"Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutur Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, Minggu (8/9/2024).(muu)
Load more