Dalam kesempatannya, Sahroni mengungkapkan alasannya memilih judul tersebut karena hal tersebut tidak dipisahkan dari Indonesia.
Sebab, dirinya mengkritik mengenai penerapan hukum penjara kepada terpidana korupsi di Tanah Air.
Dirinya menerangkan, ultimatum remedium adalah mengedepankan bukan pada Hukum Pidana penjara tetapi bagaimana mengembalikan kerugian Negara.
"Kalau ultimum remedium kan berpatokan bagaimana pengembalian kerugian negara diutamakan daripada untuk hukum pidana penjara. Kenapa karena kalau selalu mulu hukum badan penjara itu tidak efektif," terangnya.
Dia juga menyadari bahwa untuk melakukan hal itu tidaklah mudah, Indonesia harus mempunyai strategi minimal 5 tahun untuk menerapkan ultimum remedium.
"Minimal strategi untuk melakukan itu mungkin 5-10 tahun mendatang temen-teman mau berupaya UU itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium," ujarnya.
Dengan begitu, Sahroni berharap disertasinya itu dapat dijadikan referensi untuk dijadikan Undang-Undang di masa yang akan datang.
Load more