Jakarta, tvOnenews.com - Banyak pilihan skincare yang tersedia di pasaran, namun sebelum membelinya penting untuk mengetahui apa fungsi utama dari produk skincare tersebut.
Selain itu, pengguna juga harus tahu bagaimana cara menggunakannya, adakah bahan - bahan berbahaya yang dapat merusak kulit dan berdampak terhadap kesehatan pada jangka panjang, cocokkah jenis produk kosmetik tersebut dengan jenis kulit dan kapan batas kedaluwarsa produk.
Selain itu, pengguna juga perlu mengecek publik warning melalui website BPOM.
Di website tersebut biasanya dirilis pemberitahuan mengenai daftar kosmetik ilegal, lengkap dengan kandungan bahan berbahaya yang dilarang digunakan pada bahan kosmetik.
Salah satu pebisnis Skincare yang selalu mengedepankan kualitas produknya adalah David Lee Thompson.
Dia mengaku ingin mengedukasi banyak masyarakat soal skincare, terutama dalam memilih skincare yang tidak mahal tapi berkualitas dengan kandungan yang dipercaya.
“Karena pada dasarnya produk itu di produksi dengan kandungan terbaik pun tidak akan semahal yang di jual para pelaku bisnis skincare/bodycare/kosmetik. Bahkan ada beberapa pebisnis skincare mampu menyampaikan “claim” produk mereka tdk sesuai dengan yang di daftar kan di BPOM dengan tameng mereka sebagai public figure bahkan dokter agar masyarakat percaya produk mereka itu yang terbaik agar dapat di jual dengan harga mahal,” ujar David dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
David juga bertekad membuat brand sendiri dan membuat produk kecantikan serupa dengan harga yang luar biasa murah agar tidak ada lagi masyarakat yang di iming-imingi skincare sultan bahkan ada yg meng hyperbola kan produknya dengan kandungan yang tidak pada mestinya.
“Dan dengan tujuan ini saya mengharapkan tidak ada lagi masyarakat indonesia yg tidak bs membeli skincare/bodycare/kosmetik terbaik dengan harga yg mahal, saya akan berusaha membuat produk yang serupa bahkan lebih baik lagi dengan harga yang luar biasa murah,” pungkasnya.
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek kondisi kemasan produk.
Kemasan yang baik memiliki kondisi yang baik, bentuk dan warnanya pun merata.
Kemasan juga tidak dalam kondisi penyok atau rusak, tidak pecah atau tidak stabil.
Berdasarkan PerBPOM Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika, kosmetik wajib mencantumkan label yang lengkap.
Label lengkap meliputi nama kosmetik, netto, kegunaan dan cara penggunaan, komposisi, peringatan dan perhatian, 2D barcode, nama dan pemohon notifikasi, nomor notifikasi, nomor batch dan tanggal kedaluarsa.
Kosmetika wajib memiliki izin edar berupa notifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Nomor notifikasi ditandai dengan kode “N”, diikuti satu huruf dan 11 digit angka seperti berikut; NA12345678901 atau NB12345678901 atau NC12345678901 atau ND12345678901 atau NE12345678901.
Cara mengetahui atau melihat izin edar kosmetik dengan membuka situs cekbpom.pom.go.id atau menggunakan aplikasi BPOM mobile dnegan menscan barcode 2D.
Produk kosmetik memiliki masa kedaluwarsa. Tanggal kedaluwarsanya sendiri ditulis dengan urutan tanggal-bulan-tahun atau bulan-tahun.(lkf)
Load more