Maulana mengatakan, ternyata keempat tersangka itu satu sindikat dengan tiga tersangka lain yang telah ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut) yakni, RK alias Dimas alias Iwan Mukti, SA alias AMI, dan EY alias Mister (Mr).
Mereka sudah beraksi di Jakarta Utara, dua lokasi di Jakarta Selatan, satu lokasi di Jakarta Timur, satu lokasi di Jawa Tengah, satu lokasi di Jawa Timur, serta di Bali.
Atas perbuatannya, AS alias Duren, SA alias Dewi alias Lina, RSKT alias Profesor alias Koko, dan A alias Jojon ditetapkan tersangka sesuai Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Dari hasil rangkaian penyelidikan serta analisis data dari terduga pelaku didapatkan bahwa para pelaku merupakan sindikat yang terorganisir dan residivis tindak pidana hipnotis atau gendam dengan banyak TKP,” katanya lagi. (rpi/dpi)
Load more