Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap empat pelaku penipuan dengan modus hipnotis atau gendam di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Adapun, keempat orang tersebut adalah AS alias Duren, SA alias Dewi alias Lina, RSKT alias Profesor alias Koko, dan A alias Jojon.
Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom mengungkap, pihaknya mendapat informasi ini dari media sosial. Para pelaku pura-pura menukar dolar.
Usut punya usut, pelaku sudah dua kali beraksi di Kelapa Gading. Pertama didekat Bank BRI, Kelapa Gading menipu dengan membuat korbannya kehilangan Rp25 juta dan satu kalung emas pada 16 Agustus lalu.
“Kemudian setelah dilakukan identifikasi ternyata pelaku adalah tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis atau tukar dollar yang terjadi di Bank Mandiri KCP Mall Kelapa Gading 3,” bebernya.
Sementara saat beraksi di Bank Mandiri KCP Mall Kelapa Gading, terjadi pada 14 Juni 2024, para pelaku mengambil uang tunai Rp9 juta dan dua buah gelang. Serta satu buah cincin emas seberat 11 gram milik korban.
Namun, aksi mereka terhenti saat beraksi di depan Bank BNI, Kwitang Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2024.
“Menindaklanjuti informasi tersebut yang kemudian berhasil mengamankan satu orang Perempuan dan tiga orang laki-laki berikut barang buktinya,” ujarnya.
Adapun, Maulana mengungkapkan, saat beraksi para pelaku pura-pura jadi pengusaha asing asal Singapura yang akan menyumbangkan uang dolarnya ke Yayasan.
Saat bertemu itulah, korban diminta untuk mengecek keaslian uang dollar tersebut. Lalu, dijelaskan kalau nilai tukar uang itu sebesar Rp12 ribu setiap satu dolar.
"Kemudian tersangka perempuan berpura-pura mengetahui alamat Yayasan tersebut dan mengajak korban untuk membantunya. Namun dollarnya harus ditukar rupiah kemudian di jalan bertemu dengan tersangka lainnya yang mengaku sebagai pegawai Bank. Didepan korban, kemudian tersangka perempuan menukar uang rupiahnya dengan dollar tersebut," papar Maulana.
"Sehingga korban percaya dan diantar mengambil uang dan emasnya kemudian ditukar dengan dolar tersebut yang ternyata bukan dolar Singapura tapi uang negara lain yang nilai tukarnya kecil,” imbuhnya.
Maulana mengatakan, ternyata keempat tersangka itu satu sindikat dengan tiga tersangka lain yang telah ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut) yakni, RK alias Dimas alias Iwan Mukti, SA alias AMI, dan EY alias Mister (Mr).
Mereka sudah beraksi di Jakarta Utara, dua lokasi di Jakarta Selatan, satu lokasi di Jakarta Timur, satu lokasi di Jawa Tengah, satu lokasi di Jawa Timur, serta di Bali.
Atas perbuatannya, AS alias Duren, SA alias Dewi alias Lina, RSKT alias Profesor alias Koko, dan A alias Jojon ditetapkan tersangka sesuai Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Dari hasil rangkaian penyelidikan serta analisis data dari terduga pelaku didapatkan bahwa para pelaku merupakan sindikat yang terorganisir dan residivis tindak pidana hipnotis atau gendam dengan banyak TKP,” katanya lagi. (rpi/dpi)
Load more