Depok, 12/7 - Pemerintah Kota Depok di Provinsi Jawa Barat mewajibkan sekolah melaksanakan pembelajaran dari jarak jauh pada tahun ajaran 2021/2022 karena kasus penularan COVID-19 di wilayahnya masih tinggi.
Seluruh satuan pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah atas dan sekolah sederajat serta lembaga pendidikan non-formal di Kota Depok diwajibkan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar via daring pada tahun ajaran 2021/2022 yang akan dimulai pada 19 Juli 2021.
"Hasil Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok dengan dinas/instansi terkait, Pemerintah Kota Depok tidak mengizinkan satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada Tahun Pelajaran 2021/2022," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris sebagaimana dikutip dalam keterangan pers pemerintah kota di Depok, Senin.
Wali Kota mengatakan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dari rumah akan dievaluasi setelah tiga bulan dengan melihat kondisi penularan COVID-19 di Kota Depok.
Kegiatan pembelajaran dari jarak jauh menurut ketentuan pemerintah kota dilaksanakan Senin sampai Jumat dari pukul 07.00 sampai 12.00 WIB sesuai dengan jadwal pelajaran di masing-masing satuan pendidikan.
Semasa pandemi COVID-19, siswa diminta mengikuti kegiatan belajar dari rumah dengan pengawasan dari orang tua atau wali. Menurut ketentuan, selama kegiatan pembelajaran dari jarak jauh via daring pada siswa dan guru di Kota Depok harus mengenakan seragam sesuai peraturan masing-masing sekolah.
Ketentuan pemerintah kota juga menyebutkan bahwa satuan pendidikan dapat memfasilitasi penyelenggaraan layanan klinik belajar bagi siswa yang memerlukan pelayanan khusus selama maksimal satu jam. Dalam layanan klinik belajar, guru dengan seizin orang tua siswa melakukan kunjungan ke rumah atau memanggil maksimal tiga siswa per hari ke sekolah untuk membantu siswa belajar. ner/antara
Load more