Jakarta, tvOnenews.com - Menag Yaqut Cholil heran dengan keputusan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR yang melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam pemanggilan saksi pada rapat.
Bahkan, Yaqut mempertanyakan tindakan itu apakah perlu dilakukan.
Pansus Haji DPR memberi respons pernyataan menag tersebut.
Salah satu anggota Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya membeberkan pihaknya menerima laporan bahwa ada saksi yang mendapatkan intimidasi oleh pegawai Kementerian Agama (Kemenag).
"Saya menjawab statement dari menteri bahwasanya pelibatan LPSK itu dipertanyakan. Jadi begini LPSK itu sesungguhnya bukan hanya buat saksi eksternal, apakah ada intimidasi? ada," kata Wisnu Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (3/9/2024)
Wisnu menjelaskan bahwa pelibatan LPSK ini untuk melindungi semua saksi baik dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) ataupun pihak lain yang berani memberikan keterangan.
"Nyatanya ada (intimidasi) karena setelah datanya kita ungkap secara terbuka. Maka saksi yang tadi itu didatangi oleh pegawai Kementerian Agama dimintai data ini dan itu sehingga, dia seorang awam dan enggak mengerti, padahal dia haji, jemaah haji reguler," bebernya.
Load more