GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPUD Kendal Tolak Pendafataran Dico-Ali Disebut Keputusan Tepat, Benini Alasannya

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin
Selasa, 3 September 2024 - 20:44 WIB
KPUD Kendal Tolak Pendafataran Dico-Ali Disebut Keputusan Tepat, Benini Alasannya
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta, tvObenews.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.

Menurutnya, keputusan KPUD Kendal mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali merujuk aturan main pilkada yang termaktub dalam Undang-Undang Pilkada maupun PKPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan aturan UU Pilkada dan PKPU itu memang partai politik (parpol) tidak diperkenankan mencabut dukungan ketika sudah didaftarkan, itu memang tidak diperbolehkan," kata Haykal saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).

Haykal menekankan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan jika partai politik (parpol) atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak bisa serta merta mengubah atau merevisi pasangan calon untuk didaftarkan kembali.

"Itu bisa dikecualikan apabila memang pasangan calon yang mendaftar itu hanya 1, konteksnya seperti permasalahan seberapa pasangan yang sudah mendaftarkan, kalau sudah lebih dari satu pasangan yang mendaftar, maka partai politik sudah mendaftarkan tidak boleh lagi mencabut," tegasnya.

Dia menduga perubahan sikap PKB yang semula mendaftarkan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, lalu mengubah pasangan calon menjadi Dico-Ali sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.

Namun, Haykal berpandangan jika KPU dalam kasus ini hanya menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga, kata dia, sudah kewajiban KPU untuk menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali mengingat PKB sudah lebih dulu mendaftarkan Dyah- Benny.

"Kalau memang dalam konteks lebih dari satu pasangan calon dan PKB telah lebih dulu atau menyatakan memberikan dukungan calon lain, maka KPU sudah melakukan hal yang tepat untuk tidak menerima pendaftaran karena PKB sudah tercatat terlebih dulu memberikan dukungan kepada pasangan calon yang lain," kata Haykal.

Selain itu, Haykal tak mempersoalkan bila Dico-Ali melakukan gugatan ke Bawaslu terkait persoalan tersebut. Menurutnya, gugatan itu hak konsitusional dari Dico-Ali.

Kendati demikian, Haykal mengingatkan agar Bawaslu memutuskan laporan itu harus merujuk pada aturan main yang berlaku, khususnya UU Pilkada dan PKPU.

"Bawaslu harus melihat apakah kemudian dalam proses ini ada potensi pelanggaran administratif dari KPU ataukah ini murni kesalahan dari PKB yang sudah terlanjur mendaftarkan pasangan lain, lalu kemudian di akhir menarik dukungannya," katanya.

"Karena memang di dalam ketentuan pilkada sendiri, menarik dukungan tidak diperbolehkan kecuali terhadap daerah yang hanya satu pasangan mendaftar," timpalnya.

Hal senada disampaikan peniliti Perludem Annisa Kirana. Dia menyebut keputusan KPU untuk mengembalikan berkas Dico-Ali sudah tepat.

"Sebenarnya untuk kasus ini, KPU sudah benar menolak pencalonan dari PKB karena sudah tertera juga dari peraturan yang ada dari PKPU maupun UU Pilkada," kata Annisa.

Dia menegaskan mendukung KPUD Kendal untuk menjalankan aturan proses penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai aturan perundang-undangan. Bagi dia, keputusan KPUD Kendal itu memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan pilkada.

"Saya mendukung KPU menolak partai yang sudah mendaftar untuk revisi ya karena memang ada kepastian hukum, KPU sudah menjalankan itu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, KPUD Kendal menolak berkas pendaftaran Dico-Ali yang diantar Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun. Alasannya, PKB sudah lebih dulu mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.

Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali dilakukan KPU merujuk pada Pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.(lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menjelang Ramadan Perlindungan Kerja Mitra Pengemudi Diperkuat

Menjelang Ramadan Perlindungan Kerja Mitra Pengemudi Diperkuat

Program ini diarahkan sebagai upaya memperkuat posisi mitra pengemudi sebagai pekerja mandiri yang tetap memiliki akses terhadap jaminan sosial.
Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez

Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez

Jadwal tinju dunia pekan ini, di mana ada perebutan gelar juara antara Emanuel Navarrete vs Eduardo Nunez.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Cs Main, Ada Penentuan Juara Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Seri Bogor

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Cs Main, Ada Penentuan Juara Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Seri Bogor

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan di laga penting antara Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia vs Jakarta Pertamina Enduro.
Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Natalius Pigai menilai orang yang menentang program MBG sama saja dengan menentang HAM. Hal ini merespons kritik dari Ketua BEM UGM yang kirim surat ke UNICEF.
Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut siswa tewas dianiaya anggota Brimob, Birpda MS di Tual, Maluku. Ternyata menuai perhatian KemenPPPA. Dalam hal ini, KemenPPPA tengah melakukan koordinasi
Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Puasa dan Intermittent Fasting: Pendekatan alami untuk kesehatan dan berat badan, begini penjelasan dr Zaidul Akbar.

Trending

Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Atalanta berhasil melakukan comeback dramatis untuk menaklukkan Napoli dengan skor 2-1 dalam laga sengit yang diwarnai dua keputusan wasit kontroversial, Minggu (22/2/2026).
Kasus Nizam Disiksa Ibu Tiri hingga Tewas di Sukabumi, Komisi III DPR Minta Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

Kasus Nizam Disiksa Ibu Tiri hingga Tewas di Sukabumi, Komisi III DPR Minta Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan akan mengawal kasus meninggalnya Nizam Safei (12) akibat disiksa ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana persaingan menuju babak final four makin memanas setelah Jakarta Livin Mandiri berhasil menggusur Jakarta Popsivo Polwan.
Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Puasa dan Intermittent Fasting: Pendekatan alami untuk kesehatan dan berat badan, begini penjelasan dr Zaidul Akbar.
Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Buah kurma jadi salah satu pilihan menu berbuka puasa ramadhan. Namun ada cara lebih sehatnya loh.
Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Menteri HAM, Natalius Pigai komentari terkait Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengaku diteror. Kini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usulkan Ketua BEM UGM
Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) meminta program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera dihentikan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT