Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap motif penyiraman air keras terhadap anggota Brimob Polda Metro Jaya yang membubarkan aksi tawuran di kawasan Basuki Rahmat atau Bassura, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pelaku berinisial SAA alias U nekat melakukan hal itu tak lain, karena dia ingin polisi terluka, sehingga polisi tak bisa menangkap para pelaku tawuran.
Ade Ary membeberkan bahwa pelaku masih berstatus mahasiswa.
SAA alias U masih berusia 21 tahun. Sementara korban yang merupakan anggota Polri berinisial TBG usianya 25 tahun.
"Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP," ungkapnya.
Load more