"Setelah mereka selesai melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran," kata AKBP Ernis Sitinjak.
Lebih lanjut dijelaskan, pertengkaran diantara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak Rp3 juta yang ditagih paksa oleh korban.
"Akibatnya pelaku pun emosi, sehingga nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya," beber AKBP Ernis Sitinjak.
Selanjutnya, setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas, pelaku melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi.
"Saat ini tersangka sudah ditahan dengan dikenakan melanggar Pasal 338 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," Kapolres Taput menambahkan. (ssg/muu)
Load more