"Awalnya keluarga korban menganggap bahwa meninggalnya korban tidak curiga dugaan pembunuhan. Bahkan mereka menganggap bahwa korban meninggal karena penyakit jantung karena sudah pasang ring jantung dan sempat menolak dilakukan otopsi mayat," jelas AKBP Ernis.
Namun kata Ernis, Polres Taput mengupayakan agar tetap dilakukan otopsi demi kepentingan penyidikan.
"Penyelidikan pun dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Hasil pengembangan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil dan berhasil menangkap pelaku," ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, pelaku yang membunuh korban berinisial BSH (38) warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Taput, ditangkap polisi, pada Sabtu (31/8/2024).
Setelah diperiksa, BSH mengakui perbuatannya sebagai pelaku pembunuh korban. Menurut BSH, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022.
Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar asrama tempat tinggal korban.
Korban yang merupakan pegawai yayasan di kampus akper Tarutung tinggal sendiri karena istrinya tinggal di Batam, dan sudah pisah ranjang.
Load more