News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Harga Pangan Hari Ini Mayoritas Naik: Daging Ayam Tembus Rp40.990 per Kg

Bapanas mencatat harga sejumlah komoditas pangan mayoritas naik, mulai bawang merah, cabai rawit merah, daging sapi hingga daging ayam ras naik Rp6.240 menjadi Rp40.990 per kg
Senin, 2 September 2024 - 08:44 WIB
Harga Pangan Hari Ini Mayoritas Naik: Daging Ayam Tembus Rp40.990 per Kg
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga sejumlah komoditas pangan mayoritas naik, mulai bawang merah, cabai rawit merah, daging sapi hingga daging ayam ras naik Rp6.240 menjadi Rp40.990 per kg hari ini Senin (2/9).

Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas pukul 07.30 WIB, harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional naik, komoditas bawang merah naik hingga 17,78 persen atau Rp4.460 menjadi Rp29.540 per kg; bawang putih bonggol juga naik 12,74 persen atau Rp5.040 menjadi Rp44.600 per kg.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Begitu pun, harga komoditas cabai merah keriting naik tipis 0,80 persen atau Rp320 menjadi Rp40.530 per kg; lalu cabai rawit merah juga naik hingga 6,49 persen atau Rp3.080 menjadi Rp50.520 per kg.

Lalu, harga daging sapi murni juga naik 1,30 persen atau Rp1.750 menjadi Rp136.660 per kg; begitu pun daging ayam ras juga naik hingga 17,92 persen atau Rp6.230 menjadi Rp34.400 per kg; lalu telur ayam ras naik pula hingga 7,59 persen atau Rp2.150 menjadi Rp30.470 per kg.

Berikutnya, harga kedelai biji kering (impor) juga terpantau naik 1,18 persen atau Rp140 menjadi Rp12.000 per kg; sedangkan gula konsumsi naik hingga 15,02 persen atau Rp2.680 menjadi Rp20.520 per kg.

Begitu pun harga minyak goreng kemasan sederhana naik 10,72 persen atau Rp1.930 menjadi Rp19.940 per kg; sedangkan minyak goreng curah juga terpantau turun 2,97 persen atau Rp480 menjadi Rp15.670 per kg.

Sama halnya dengan harga tepung terigu curah juga turun 2,25 persen atau Rp230 menjadi Rp9.990 per kg; sementara tepung terigu non curah naik 13,40 persen atau Rp1.770 menjadi Rp14.980 per kg.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, harga jagung di tingkat peternak naik 12,63 persen atau Rp750 menjadi Rp6.690 per kg; begitu pun harga garam halus beryodium naik 10,75 atau Rp1.230 menjadi Rp12.670 per kg.

Berikutnya, harga ikan kembung naik 11,22 persen atau Rp4.140 menjadi Rp41.030 per kg; begitu pun ikan tongkol naik 11,24 persen atau Rp3.550 menjadi Rp35.120 per kg; begitu pun ikan bandeng terpantau naik hingga 25,67 persen atau Rp8.460 menjadi Rp41.420 per kg.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT