Mereka pun hanya boleh tinggal di Indonesia maksimal 30 hari.
"Izin tinggal dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya," bunyi pasal 3 ayat (3) perpres tersebut.
Daftar negara bebas visa masuk ke Indonesia adalah dari sejumlah negara ASEAN dan lainnya.
Untuk dari negara ASEAN yang bebas visa masuk RI adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Timor Leste.
Kemudian dari negara non-ASEAN yang bebas visa masuk RI adalah dari Suriname, Kolombia, dan Hong Kong.
Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa selama enam bulan sekali. Menkumham diberi kewenangan untuk menghapus negara dalam daftar bebas visa masuk ke Indonesia.
"Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan/atau kesehatan masyarakat, Menteri dapat menghentikan sementara pemberian visa kunjungan," bunyi pasal 6 ayat (1). (aag)
Load more