Ranperda KTR Segera Disahkan! Pekanbaru Terancam Dibebani Ribuan Pengangguran Baru
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Rencana Pansus DPRD Kota Pekanbaru untuk meresmikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) melalui sidang paripurna menuai banyak kritikan.
Pasal-pasal terkait pelarangan total iklan, reklame dan kegiatan sponsorship di seluruh kawasan perkotaan menciptakan dampak ekonomi yang mengkhawatirkan bagi pelaku sektor usaha ekonomi kreatif.
Menyikapi hal itu, Ketua Forum Backstager Indonesia Riau, Ardy Satya katakan, bila benar-benar diterapkan, Perda KTR dipastikan akan berdampak pada mandegnya sejumlah aktivitas ekonomi seperti kafe, resto, hotel dan event-event atau acara yang selama ini didukung oleh industri hasil tembakau (IHT).
Bahkan, dia meminta perhatian agar pelaku usaha tetap bisa bertumbuh dan berdaya saing.
"Bila tidak, akan banyak lapangan kerja di Kota Pekanbaru yang hilang dan imbasnya angka pengangguran meningkat."
“Jika terjadi pelarangan untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan jarak radius 500 meter dari KTR maka tidak akan bisa dihindari akan terjadi pengurangan tenaga kerja besar – besaran di sektor industri kreatif. Bayangkan jika di stadion, lapangan, restoran dan mall tidak ada lagi acara yang disponsori perusahaan rokok, apa yang akan terjadi selanjutnya di Pekanbaru,” ujar Ardy.
Di samping itu, dia menilai, sikap pemerintah yang siap akan kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 22 miliar per tahun, sangat egois.
Bahkan, kata dia, sikap tersebut menihilkan kenyataan terhadap banyaknya potensi warga yang yang diPHK akibat pengaturan tersebut.
“Sudah pasti akan mematikan buat usaha masyarakat terutama pekerja kreatif yang sedang tumbuh pesat di Pekanbaru. Mulai dari UMKM sektor kuliner seperti kafe dan restoran, pasar, pusat perbelanjaan bahkan hotel serta tempat hiburan dan rekreasi yang selama ini menjadi lokasi penyelenggara acara di Kota Pekanbaru,” ujarnya.
“Termasuk seluruh usaha masyarakat yang berada di sepanjang ruas jalan, yakni jl. Sudirman, Jl. Patimura, Jl. Tuanku Tambusai/Nangka, Jl. Riau, Jl. Arifin Ahmad, Jl. Diponegoro, Jl. Gadjah Mada, dan Jl. Naga Sakti akan kena imbasnya. Banyak sekali mata pencaharian masyarakat yang hilang dari Ranperda KTR ini,” tegas pria berkacamata ini.
Load more