Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap bahwa istri dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) suaminya, mengalami stres.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh mengatakan bahwa wanita berinisial MAT itu mengalami stres akibat di-KDRT dan ditinggal oleh sang suami sejak 2023.
"Hasil visum psikiatrikum itu ada indikasi mengalami stres," ungkap Audy, Rabu (28/8/2024).
Audy menjelaskan, MAT itu mengalami dua jenis KDRT yakni KDRT fisik dan KDRT psikis. KDRT fisik terjadi sejak tahun 2021 sampai 2023.
Setelah KDRT fisik, FAF suami MAT pergi meninggalkan rumah hingga sekarang. Sehingga, KDRT psikis itu terjadi pada Oktober 2023.
Menurut Audy, hal inilah yang diyakini sebagai pemicu membuat korban mengalami stres.
Audy menuturkan, polisi telah berkoordinasi dengan keluarga guna memberi pendampingan terhadap korban. Sedangkn FAF sendiri telah ditahan pasca jadi tersangka KDRT.
"Karena KDRT itu lah, korban sampai saat ini ada tekanan pikiran yang mengakibatkan korban stres. Itu hasil pemeriksaan," kata dia.
Polisi telah menahan pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF yang menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Audy Joize Oroh mengatakan bahwa penahanan terhadap FAF dilakukan usai ia diperiksa sebagai tersangka.
"Perkemarin malam kita lakukan penangkapan dan tadi siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," ungkap Audy, Selasa (27/8/2024).
Audy mengatakan, pemeriksaan terhadap FAF dilakukan pada kemarin. Kini, pelaku telah ditahan di Markas Polres Metro Bekasi Kota.
"Untuk tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan tersangka kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga," ucapnya.
Seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Pelaku adalah pria berinisial FAF.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa FAF ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Agustus 2024.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ungkap Ade Ary, Senin (26/8/2024).
Ade Ary menjelaskan, KDRT ini berawal ketika adik tersangka mengambil uang hasil sewa rumah milik kakaknya (tersangka). Kemudian, istri tersangka yakni korban tidak terima.
Menurut korban, seharusnya uang tersebut digunakan untuk keperluan keluarga korban dan sang suami.
"Tersangka yang tidak terima dengan pernyataan istrinya pun akhirnya marah sehingga terjadi cekcok mulut hingga akhirnya tersangka kesal dan memukul korban hingga korban mengalami luka lebam pada bagian lengan, kaki dan luka pada bagian kepala," beber Ade Ary. (rpi/raa)
Load more