Polisi Sebut Istri Pegawai Ditjen Pajak Alami Stres usai di-KDRT dan Ditinggal Suaminya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap bahwa istri dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) suaminya, mengalami stres.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh mengatakan bahwa wanita berinisial MAT itu mengalami stres akibat di-KDRT dan ditinggal oleh sang suami sejak 2023.
"Hasil visum psikiatrikum itu ada indikasi mengalami stres," ungkap Audy, Rabu (28/8/2024).
Audy menjelaskan, MAT itu mengalami dua jenis KDRT yakni KDRT fisik dan KDRT psikis. KDRT fisik terjadi sejak tahun 2021 sampai 2023.
Setelah KDRT fisik, FAF suami MAT pergi meninggalkan rumah hingga sekarang. Sehingga, KDRT psikis itu terjadi pada Oktober 2023.
Menurut Audy, hal inilah yang diyakini sebagai pemicu membuat korban mengalami stres.
Audy menuturkan, polisi telah berkoordinasi dengan keluarga guna memberi pendampingan terhadap korban. Sedangkn FAF sendiri telah ditahan pasca jadi tersangka KDRT.
"Karena KDRT itu lah, korban sampai saat ini ada tekanan pikiran yang mengakibatkan korban stres. Itu hasil pemeriksaan," kata dia.
Pegawai Ditjen Pajak yang KDRT Istri, Kini Ditahan Polisi
Polisi telah menahan pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF yang menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Audy Joize Oroh mengatakan bahwa penahanan terhadap FAF dilakukan usai ia diperiksa sebagai tersangka.
"Perkemarin malam kita lakukan penangkapan dan tadi siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," ungkap Audy, Selasa (27/8/2024).
Audy mengatakan, pemeriksaan terhadap FAF dilakukan pada kemarin. Kini, pelaku telah ditahan di Markas Polres Metro Bekasi Kota.
"Untuk tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan tersangka kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga," ucapnya.
Pegawai Ditjen Pajak di Bekasi Ditetapkan Tersangka KDRT Terhadap Istri
Seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Pelaku adalah pria berinisial FAF.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa FAF ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Load more