"Setelah berhasil, pelaku membawa motor tersebut ke daerah Pasar Kampung Melayu, Teluk Naga, Tangerang Banten dan menjualnya kepada seseorang bernama Yudi," kata Adhi.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin menambahkan bahwa WO tidak hanya sekali melakukan pencurian.
"Selain motor Yamaha Mio B-3494-BZU, pelaku juga mencuri sepeda motor Yamaha Mio J, Honda Vario, Honda Beat dan Yamaha Mio GT di berbagai lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat," tutur Suparmin.
Atas perbuatannya, WO disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," kata Suparmin. (ant/dpi)
Load more