Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta mencengangkan kasus pria berinisial WO (40) yang ditangkap di sebuah indekos di Tamansari pada Kamis (8/8), karena mencuri motor.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah mencuri sepeda motor sebanyak lima kali.
"Pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat sebanyak lima kali," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/8).
Adhi menjelaskan, pada hari kejadian, WO mencuri sepeda motor berwarna biru tahun 2014 dengan nomor polisi B-3494-BZU milik Suratmin. Motor tersebut terkunci setangnya dan diparkir di gang.
Pelaku menggunakan kunci leter T yang sudah disiapkan sebelumnya untuk membobol kunci motor tersebut.
"Setelah berhasil, pelaku membawa motor tersebut ke daerah Pasar Kampung Melayu, Teluk Naga, Tangerang Banten dan menjualnya kepada seseorang bernama Yudi," kata Adhi.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin menambahkan bahwa WO tidak hanya sekali melakukan pencurian.
"Selain motor Yamaha Mio B-3494-BZU, pelaku juga mencuri sepeda motor Yamaha Mio J, Honda Vario, Honda Beat dan Yamaha Mio GT di berbagai lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat," tutur Suparmin.
Atas perbuatannya, WO disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," kata Suparmin. (ant/dpi)
Load more