Jakarta, tvOnenews.com - Begini kronologi kematian Nizam Ahmad Alfahri, bocah 6 tahun di Pontianak yang meninggal akibat dibunuh oleh ibu tiri.
Warga Pontianak dibuat geger dengan kematian seorang bocah SD bernama Nizam yang ternyata dibunuh oleh sang ibu tiri.
Nizam awalnya dilaporkan hilang oleh sang ayah yang baru pulang dari luar kota ke Pontianak. Saat itu, ibu tiri pelaku pembunuhan pun belum mengaku.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami sudah berapa lama penganiayaan terjadi terhadap Nizam yang dilakukan oleh sang ibu tiri.
Petit mengatakan, kematian Nizam bermula dari tanggal 19 Agustus 2024, saat bocah Pontianak itu pulang sekolah.
Dijelaskan oleh Petit, Nizam pulang dari sekolah sekitar pukul 11.00 WIB dan tiba di rumahnya.
Namun, ibu tiri Nizam yang bernama Iftahurrahmah tidak mau membukakan pintu untuk anak tirinya itu.
Alhasil, bocah 6 tahun tersebut dibiarkan seharian berada di luar rumah, bahkan di saat terjadi hujan di malam harinya.
Hujan di Kota Pontianak mengakibatkan cuaca menjadi dingin sementara bocah kecil itu harus bertahan di luar rumahnya.
Petit mengatakan, setelah didiamkan selama satu hari penuh, Nizam kemudian diperbolehkan masuk ke dalam rumah.
Namun, korban penganiayaan itu justru mendapatkan siksaan dari sang ibu tiri.
Menurut Petit, Nizam sempat didorong dan dibanting oleh Iftahurrahmah karena merasa kesal.
"Sempat setelah tanggal 20 atau hari Selasa itu, korban didorong kemudian, mohon maaf, dibanting juga iya. Setelah prarekonstruksi kemarin itu baru tercurahkan," kata Petit diwawancarai tvOne, dikutip Senin (26/8/2024).
Setelah mengalami penyiksaan, siswa SD itu lalu terlihat sesak napas hingga akhirnya tak bernyawa.
Ibu tirinya pun merasa panik dan berusaha memikirkan sesuatu untuk menutupi perbuatannya.
Akhirnya, ia memutuskan untuk membungkus Nizam menggunakan plastik dan menyimpannya di samping rumah.
Keesokan harinya, ayah Nizam yang bekerja di luar kota pulang ke rumah dan menanyakan kondisi anaknya.
"Mana Nizam? kok nggak ada, kan disuruh jemput dua orang. Panik, ayahnya kemudian dilaporkanlah hilang waktu itu," kata Petit menjelaskan.
Di tengah kebingungan itu, ibu kandung dari pelaku tiba-tiba menghubungi ayah Nizam dan mengabarkan bahwa jasad anak laki-laki itu ada di dekat rumah.
Hal ini pun akhirnya membongkar perilaku sadis dari ibu tiri yang selama ini telah menyiksa anak laki-laki itu.
Petit menjelaskan, saat ini pihak kepolisian masih berupaya mendalami apakah pernah terjadi penganiayaan lain.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 3, Undang-undang KDRT Pasal 44, serta Pasal 338 KUHP. (iwh)
Load more