Diberitakan sebelumnya Polda Metro Jaya telah menahan 301 pendemo yang menggelar aksi tolak revisi Undang-Undang di depan Kantor MPR/DPR pada Kamis kemarin.
"Dari proses pengamanan ada 301 orang yang telah diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, Polres Jakarta Timur, dan beberapa Polsek dan Polres Jakarta Barat,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/8/2024).
Sementara jumlah massa yang ditahan di Mapolda Metro Jaya sebanyak 50 orang.
Disisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta agar kepolisian untuk membebaskan para aksi massa dan dikembalikan kepada pihak keluarga dengan jaminan dirinya sepanjang tidak melakukan pelanggaran yang berat.
"Dan kami akan menjamin untuk mereka dikeluarkan dan kami berterimakasih pada pihak kepolisian yang kemarin telah bersama-sama menjaga aksi dengan baik di DPR," ungkap di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).
Dasco menuturkan, bahwa jaminan itu juga berlaku untuk para massa aksi yang ditangkap disejumlah daerah yang berada di bawah wilyaha hukum Polda Metro Jaya.
"Kita akan cek seluruh wilayah Polda Metro dengan catatan bukan dengan pelaku tindak pidana berat," tuturnya. (aha/muu)
Load more