Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya angkat bicara soal postingan Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) soal adanya permintaan uang tebusan sebesar Rp3 juta untuk membebaskan para pendemo tolak revisi UU Pilkada yang ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi mempersilahkan para warga untuk membuat laporan jika adanya indikasi pemungutan liar (pungli) untuk membebaskan para pendemo tersebut.
"Itu juga silahkan, apabila ada yang merasa dirugikan oleh tindakan dari oknum Polda Metro Jaya, silahkan membuat laporan," katanya kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Ade juga mengungkapkan, selain adanya dugaan pungli, warga juga dipersilahkan untuk melaporkan oknum anggota kepolisian yang melakukan tindakan represif terhadap para pendemo yang melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR kemarin.
"Jika ada dugaan pidana, lapor ke SPKT di Polda Metro Jaya, jika ada pelanggaran kode etik, kesewenang-wenangan bisa juga dilaporkan ke jalur Propam," ungkapnya.
Karena menurutnya, apa yang diarahkan oleh Kapolda Metro Jaya soal penanganan terhadap para pendemo harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Bapak Kapolda Metro Jaya sudah menyampaikan semuanya akan dilakukan penanganan sesuai SOP, dan berdasarkan fakta yang akan dikumpulkan nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga mencata ada sebanyak 301 massa yang diamankan dalam aksi di depan Gedung MPR/DPR. Jumlah tersebut tersebar di beberapa daerah di Jakarta.
"Dari proses pengamanan ada 301 orang yang telah diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, Polres Jakarta Timur, dan beberapa Polsek dan Polres Jakarta Barat,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sementara jumlah massa yang ditahan di Mapolda Metro Jaya sebanyak 50 orang. (aha/muu)
Load more