Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya angkat bicara soal postingan Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) soal adanya permintaan uang tebusan sebesar Rp3 juta untuk membebaskan para pendemo tolak revisi UU Pilkada yang ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi mempersilahkan para warga untuk membuat laporan jika adanya indikasi pemungutan liar (pungli) untuk membebaskan para pendemo tersebut.
"Itu juga silahkan, apabila ada yang merasa dirugikan oleh tindakan dari oknum Polda Metro Jaya, silahkan membuat laporan," katanya kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Ade juga mengungkapkan, selain adanya dugaan pungli, warga juga dipersilahkan untuk melaporkan oknum anggota kepolisian yang melakukan tindakan represif terhadap para pendemo yang melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR kemarin.
"Jika ada dugaan pidana, lapor ke SPKT di Polda Metro Jaya, jika ada pelanggaran kode etik, kesewenang-wenangan bisa juga dilaporkan ke jalur Propam," ungkapnya.
Karena menurutnya, apa yang diarahkan oleh Kapolda Metro Jaya soal penanganan terhadap para pendemo harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
Load more