Palopo, tvOnenews.com - Polres Palopo menghentikan proses hukum dugaan perzinaan oknum polisi di Kota Palopo dengan istri orang lain.
Penghentian proses hukum tersebut seiring dengan tidak ditemukannya bukti.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tidak menemukan bukti adanya perzinaan berdasarkan laporan," beber Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad Aidid saat konferensi pers, Kamis (22/8/2024).
Bahkan dia juga mengatakan, dari hasil visum yang dilakukan terhadap perempuan tersebut tidak ditemukan adanya tanda persetubuhan.
"Dari hasil visum, tidak ada tanda persetubuhan," ujarnya.
Sementara, Kasi Propam Polres Palopo AKP Idris mengatakan, karena terlapor merupakan anggota Polri, pihaknya tetap memberiksan sanksi kode etik.
Untuk diketahui, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Palopo berawal saat oknum polisi sedang berada di teras sebuah rumah.
Sementara, perempuan yang merupakan istri dari pelapor berada di dalam rumah.
Karena tidak terima, atas perbuatan istrinya, sang suami melaporkannya ke Polres Palopo. (aag)
Load more