News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akhirnya Jokowi Respons Putusan MK Soal Syarat Calon Kepala Daerah, Ini Jawabnya

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Kontitusi (MK) dan DPR RI terkait syarat calon kepala daerah.
Rabu, 21 Agustus 2024 - 19:27 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi)
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Kontitusi (MK) dan DPR RI terkait syarat calon kepala daerah.

Dilansir dari Antara, Jokowi meminta setiap lembaga negara menghormati keputusan dan kewenangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ucap Jokowi dilansir dari Antara, Rabu (21/8/2024).

Jokowi menuturkan hal tersebut merupakan proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki.

Sebelumnya, Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Sementara itu, Badan Legislasi DPR RI mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Hal itu diatur dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 40 Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

"Ini 'kan sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai nonparlemen di daerah. Jadi, sudah bisa juga mendaftarkan diri ke KPU, sebelumnya tak bisa," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek yang memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Partai yang memiliki kursi di DPRD, kata dia, tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Sementara soal batas usia minimum calon kepala daerah, Baleg DPR RI menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang dihitung sejak pelantikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?" tanya Awiek saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada.

Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: "d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih". (ant/raa)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT