Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya berjanji tak akan menjadikan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka seumur hidup kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan mengatakan, pihaknya tidak akan menggantungkan kasus Firli. Polisi berjanji akan menuntaskan kasus Firli.
"Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara aquo," ucap Ade Safri, Rabu (21/8/2024).
Menurut Ade, hingga saat ini polisi masih melakukan penyidikan terhadap dua kasus yang menyeret Firli Bahuri. Baik perihal pertemuan Firli dengan SYL di sebuah GOR Tangki, Jakarta Barat, maupun perkara pelanggaran pasal UU 36 Juncto pasal 65 tentang KPK.
"Saat ini penyidik sedang nelakukan penyidkan setelah lengkap kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka," ungkap Ade Safri.
Lebih jauh Ade mengatakan, terkait pelimpahan berkas, mereka akan membeberkan ke publik jika berkas itu dinyatakan lengkap atau P21.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa penyidikan dalam 2 perkara aquo, 2 laporan dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Penyidikan masih terus berlangsung, nanti ada update akan kita sampaikan," tegas Ade.
Load more