"Tapi yang penting ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari Mas Tiko yang menimbulkan kerugian. Jadi data tersebut berupa data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu dikonfirmasi dulu," ungkapnya. (rpi/nsi)
Load more