“Dan lebih ironisnya informasi yang beredar setelah diputuskan oleh majelis hakim hanya dihukum 4 bulan. Artinya kan dibawah dari 1/3 lagi dari tuntutan, tetapi apa yang terjadi setelah diputus jaksa tidak melakukan upaya banding dugaan info yang saya dapat itu jaksa tidak melakukan banding serta tidak diterapkannya pasal Pencucian uang ? “ Tanya Teungku
Dari dalam perkara pidana ini kalau mewujudkan rasa keadilan dimulai dari tuntutan jaksa nya. Jadi ketika diputus hakim disitulah kita bilang menghilangkan rasa keadilan. Tapi kalau diputus 1 tahun 4 bulan hakim ga mungkin
"Jadi persoalan penegakan hukum ini bukan saja mendapatkan rasa keadilan bagi korban, bukan saja kepastian hukum bagi penegakan hukum dan para pelaku. Tetapi ada manfaat disitu jadi itu tujuan dari penegakan hukum kita, salah satunya keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Bermanfaat tidak putusan itu dengan adanya pemalsuan merk beredarnya oli palsu para pelaku hanya dihukum 4 bulan, apakah ini menimbulkan Efek Jera? Tentu tidak ! Koruptor saja dihukum 10 tahun masih koruptor dia didalam penjara masih bisa dia bermain didalam sel.
Ini seharusnya jadi atensi bagi kejaksaan agung, "hei Jaksa Agung datang dulu bapak ke Gresik periksa itu jaksa-jaksa nya, sehat tidak itu Jaksa nya menuntut orang yang membuka industri untuk memproduksi oli palsu yang merugikan banyak pihak termasuk negara yang dirugikan, masyarakat dan pemilik merk yang diproduksi oleh BUMN segera periksa oknum-oknum jaksa itu yang melakukan penuntutan." Tegas Teuku Afriadi Praktisi Hukum. (ebs)
Load more