Eriko mengungkap keputusan PDIP terkait hal tersebut akan digodok terlebih dahulu dalam internal partainya.
"Tentu ini kan harus dipertimbangkan. Apakah kami mengajukan calon sendiri itu sudah pasti, apakah calon gubernurnya atau calon wakil gubernurnya, atau kedua-duanya. Nah, ini belum diputuskan," ucapnya.
Di sisi lain, Eriko mengaku pihaknya akan melangsungkan rapat DPP pada Selasa (20/8/2024) untuk membahas Pilkada termasuk membahas pula soal putusan MK teranyar yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
"Keputusan dari MK ini nanti kami akan sampaikan kepada Ibu Ketua Umum, dan kami akan konsultasikan. Ya, biar nanti beliau yang mempunyai hak secara prerogatif untuk memutuskan," katanya.
Meski belum memutuskan sosok yang akan diusung, dia menekankan bahwa PDIP berupaya sedapat mungkin untuk mendorong kadernya sendiri pada kontestasi Pilkada Jakarta 2024.
"Apakah kami nanti bersama yang lain? Tapi sudah pasti kader, kalau ini memang Tuhan izinkan kita dengan keputusan MK ini, sudah pasti kader harus maju, apakah dengan kader yang lain, dengan kader partai lain, ataukah dengan katakan non-parpol," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Load more