Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial menyatakan telah memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) pada kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya.
“KY telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT, Senin,” kata Mukti dilansir dari Antara, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Mukti menuturkan pemanggilan terhadap majelis hakim ialah sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh keluarga Dini Sera Afrianti.
Kemdati, Mukti tak dapatmenjelaskan materi pemeriksaan mengingat bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan etik.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” ujarnya.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo mengatakan bahwa majelis hakim yang diperiksa adalah Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo.
Load more