Terungkap, Alasan Mulia Otto Hasibuan Setia Bela Jessica Wongso: Saya Tidak Dibayar...
Jessica Wongso, merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan 'Kopi Sianida'.
Senin, 19 Agustus 2024 - 20:26 WIB
Sumber :
- tim tvOne - Rika Pangesti
Setelah itu, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Hingga kini, dia tercatat melakoni hukuman selama sekitar 8,1 tahun.
Pada hari ini, Minggu (18/8), Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Namun, Jessica Wongso masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. (aag)
Load more