Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk menghapus Pasal 103 Ayat 4 huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 soal kontrasepsi.
"Kami usulkan kepada pemerintah untuk mencabut Pasal 103 Ayat 4 huruf e tentang penyediaan kontrasepsi," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Menurut Jasra Putra, semua anak dan remaja berhak untuk mendapatkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai kesehatan sistem reproduksi.
Namun, pihaknya mengaku kurang setuju dengan adanya penyediaan alat kontrasepsi.
"Ini isunya komunikasi, informasi, dan edukasi reproduksi remaja. Ini isu hulu yang semua anak dan remaja berhak untuk mendapatkan itu. Namun, adanya penyediaan alat kontrasepsi ini menjadi kontroversi," jelasnya.
Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Load more