"Kemudian melakukan penjualan, ada yang melalui grosir besar. Ada juga yang melalui online, karena punya gudang-gudang atau semacam warehouse. Memang tidak mudah, karena begitu kita lakukan kegiatan ini, rata-rata kembali dan dia menghentikan," sambung dia.
Sebagaimana diketahui pada 18 Juli 2024 telah dibentuk satuan tugas sesuai dengan Permendag 392 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Kemudian disusul dengan diterbitkan Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Prosedur Kerja Satuan Tugas Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, pada 24 Juli 2024.
Kemendag hari ini melakukan pemusnahan barang impor ilegal dengan nilai total Rp20.225.000.000.(agr/lkf)
Load more