Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso hari ini, Minggu (18/8/2024) resmi dinyatakan bebas bersyarat.
Jessica sebelumnya menjadi terpidana kasus pembunuhan terhadap temannya bernama Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida tahun 2016 lalu.
Setelah menyelesaikan administrasi tentang bebas bersyarat di Lapas Pondok Bambu, Jessica lalu menyampaikan terimakasih kepada awak media yang menantinya.
"Terimakasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut," kata Jessica, ditemui di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta, Minggu.
Jessica pun tidak banyak memberikan keterangan meski banyak pertanyaan yang ditujukan kepadanya dari awak media.
Ia bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan bergegas masuk ke dalam mobil.
Sementara itu, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengatakan sejumlah ketentuan harus dilalui mantan terpidana tersebut meski sudah dinyatakan bebas.
Load more