Ia menjelaskan pembentukan tim akreditasi LPH merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. PP tersebut mengatur dalam melakukan akreditasi LPH, BPJPH juga membentuk tim akreditasi LPH.
"Tim Akreditasi LPH ini melibatkan unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan produk," katanya.
Menurut dia, keberadaan tim akreditasi penting untuk memastikan pelaksanaan akreditasi LPH sesuai amanat regulasi. Tim ini bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, serta melaksanakan akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria akreditasi LPH.
BPJPH mendorong berdirinya lebih banyak LPH di Indonesia. Tujuannya agar semakin banyak pelaku usaha yang menjalankan kewajiban sertifikasi halal, demikian Aqil Irham. (ant/prs)
Load more