Tiga diantaranya telah memiliki Izin Tinggal yang sesuai dengan kegiatannya dan 1 diantaranya diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian karena berkegiatan tidak sesuai dengan Visa atau Izin Tinggal yang diberikan.
Selanjutnya petugas mengambil langkah dengan menahan Dokumen Perjalanan (Paspor) yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas | TPI Jakarta Utara.
"Kami berhasil mendata 4 orang Warga Negara Asing yang berkegiatan di kawasan Wisata Pantai Indah Kapuk 1. 3 diantaranya berkegiatan sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya 2 orang berkegiatan sebagai juru masak/koki dan 1 orang berkegiatan sebagai pemilik restoran," pungkasnya.(lkf)
Load more