Gambaran besar arsitektur RAPBN 2025 adalah sebagai berikut. Belanja negara direncanakan sebesar Rp3.613,1 triliun yang terdiri dari, belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.693,2 triliun, dan transfer ke daerah sebesar Rp919,9 triliun.
Anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp722,6 triliun, yang dialokasikan untuk peningkatan gizi anak sekolah, renovasi sekolah, dan pengembangan sekolah unggulan serta perluasan program beasiswa, pemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia, serta untuk pengembangan riset.
Anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp504,7 triliun untuk mengurangi beban masyarakat miskin dan rentan, dan mengakselerasi pengentasan kemiskinan, yang dilakukan dengan lebih tepat sasaran, efektif dan efisien.
Anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp197,8 triliun, atau 5,5% dari belanja negara untuk peningkatan kualitas dan keterjangkauan layanan, percepatan penurunan stunting dan penyakit menular seperti TBC, serta penyediaan pemeriksaan kesehatan gratis.
Anggaran ketahanan pangan direncanakan sebesar Rp124,4 triliun yang diarahkan untuk mendukung peningkatan produktivitas, menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan, perbaikan rantai distribusi hasil pertanian, serta meningkatkan akses pembiayaan bagi petani.
Pembangunan infrastruktur dianggarkan sebesar Rp400,3 triliun terutama untuk infrastruktur pendidikan dan kesehatan, infrastruktur konektivitas, infrastruktur pangan dan energi, serta keberlanjutan pembangunan IKN.
Anggaran transfer ke daerah direncanakan sebesar Rp919,9 triliun untuk meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah, harmonisasi belanja pusat dan daerah, serta mengurangi kesenjangan antardaerah dan memperkokoh kerjasama antardaerah. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus tetap memperhatikan iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan akses dan kualitas layanan publik.
Ketua, Pimpinan dan Anggota Dewan yang saya hormati,
Pendapatan negara pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun yang tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan serta keterjangkauan layanan publik.
Reformasi perpajakan akan dilanjutkan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, serta pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur.
Upaya peningkatan PNBP terus dilakukan melalui penggunaan teknologi untuk perencanaan dan pelaporan, penguatan tata kelola dan pengawasan, optimalisasi pengelolaan aset negara dan sumber daya alam, serta mendorong inovasi layanan.
Defisit anggaran tahun 2025 direncanakan sebesar 2,53% terhadap PDB atau Rp616,2 triliun yang akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati.
Pemerintah terus meningkatkan efektivitas pembiayaan investasi, mendorong kebijakan pembiayaan skema KPBU, termasuk penguatan Lembaga Pengelola Investasi (LPI), dan Special Mission Vehicle (SMV), serta peningkatan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, UMKM, dan Usaha Ultra Mikro.
Load more