Sedangkan berdasarkan pasal 92 PP Nomor 31 tahun 2013, bagi WNA yang tidak memiliki kewarganegaraan dapat diberikan visa kunjungan dengan melampirkan surat jaminan dari penjamin (sponsor).
Atas dasar tersebut Imigrasi Ngurah Rai melakukan tindakan penolakan masuk.
Pemeriksaan keimigrasian di TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai disebut dilakukan sudah secara profesional sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Berita ini merupakan hak jawab atas artikel sebelumnya sudah tayang dengan judul https://www.tvonenews.com/berita/nasional/234729-ditolak-masuk-bali-wna-ini-kebingungan-hingga-pertanyakan-masalahnya-ke-imigrasi-ngurah-rai
Load more