16 WNA Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara, Ini Kasusnya
- Istimewa
Sementara, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Napitupulu menjelaskan modus dari para WNA yang melanggar aturan keimigrasian yakni menyewa tempat tinggal dengan menggunakan WNI pihak ketiga.
"Sehingga yang terdaftar dalam sewa-menyewa apartemen yang dilakukan WNA adalah pemilik apartemen dengan nama WNI. Dari tiga lokasi WNA Nigeria ini mereka teman satu permainan atau satu komunitas," kata Bong Bong.
Sedangkan, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra menyebutkan operasi tersebut sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
"Bahwa setiap WNI sadar bahwa harus melaporkan WNA yang tinggal di tempatnya baik di rumah, hotel, maupun apartemen. Semoga informasi ini menambah wawasan kepada masyarakat," tuturnya.(lkf)
Load more