Jakarta, tvOnenews.com - Pada Selasa (13/8/2024) Bareskrim Polri memeriksa mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal terkait dugaan kasus kesaksian palsu oleh Dede dan Aep.
Saka Tatal tiba di Bareskrim Polri pada Selasa siang didampingi sejumlah pengacara yang juga membawa beberapa barang bukti soal kasus Vina dan Eky tahun 2016.
Kedatangan Saka Tatal ini sebagai bentuk tindak lanjut laporan dari para terpidana kasus Vina dan Eky tentang kesaksian Dede dan Aep merupakan keterangan palsu.
Kesaksian Dede dan Aep mengatakan bahwa para terpidana kasus Vina yang saat ini mendekam di penjara melakukan pelemparan batu kepada dua sejoli itu.
Akhirnya, para terpidana termasuk Saka Tatal dijatuhi hukuman penjara sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Kesaksian Dede dan Aep dinilai telah merugikan para terpidana kasus Vina karena telah menyebabkan delapan orang dipenjara.
Untuk mengusut dugaan kasus kesaksian palsu Dede dan Aep, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Saka Tatal.
Load more