Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap Audrey Davis tak hanya sekali merekam adegan hubungan badan bersama mantan kekasihnya, AP (27).
"Proses pembuatan video ini perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP. Setidaknya kurang lebih ada lima video yang sudah berhasil ditemukan penyidik, ucap Ade Ary, Senin (12/8/2024).
Bukti beberapa video ini didapatkan dari hasil penggeledahan terhadap AP saat hendak ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Cipayung, Cilangkap, Jakarta Timur pada Minggu (10/8).
Bahkan, kelima video itu belum diedit seperti yang beredar viral.
"Barang bukti yang telah disita oleh penyidik ada satu buah flashdisk yang berisi atau menampilkan konten bermuatan atau kesusilaan atau pornografi," katanya.
Ade menyebut, video syur itu dibuat di rumah AP, mantan kekasih Audrey.
"Proses pembuatan video ini, perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP," ungkapnya.
Saat ini, polisi tengah mendalami sudah kemana saja video ini tersebar.
Untuk sementara, AP diketahui baru menyebarnya ke media sosial X yang akunnya telah di-suspend.
Motif Pria Lawan Main Audrey Sebarkan Video Syurnya di Medsos
Polisi mengungkap motif pria lawan main Audrey Davis menyebarkan video syurnya di media sosial. Diketahui bahwa pria itu yang merekam sekaligus menyebarkan pertama ke media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pria berinisial AP (27) yang menjadi lawan main Audrey Davis (AD) dalam video syur adalah mantan kekasih Audrey.
"Apa motif tersangka AP ini? karena tersangka AP sakit hati setelah diputuskan saksi AD. Sehingga tersangka AP ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebut," ungkap Ade Ary, Senin (12/8/2024).
Selain itu, Ade Ary juga mengatakan bahwa AP memiliki maksud lain menyebarkan video syur itu. Kepada polisi, AP mengaku ingin berbagi fantasi berhubungan seksual dengan AD kepada orang lain.
"Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD seperti yang dia rasakan. Itu berdasarkan keterangannya," jelas Ade.
Menurut Ade, karena niat buruknya ini, AP dapat dijerat dengan pidana. Ia terancam mendekam di penjara lebih dari 5 tahun.
"Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana. Sehingga AP dipersangkaan 2 pasal, pertama pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun," bebernya.
Pria Lawan Main Audrey yang Merekam dan Menyebarkan ke Media Sosial
Polda Metro Jaya telah meringkus pemeran pria dalam video porno bersama Audrey Davis. Pria itu inisial AP dan berusia 27 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pria itu lah yang menjadi perekam video, sekaligus menyebarkan video syur itu ke media sosial.
"Pemeran pria dalam video dan yang menyebarkan pertama kali video bermuatan asusila atau pornografi tersebut," ungkap Ade Safri, Senin (12/8/2024).
Ade Safri membeberkan, pria inisial AP berusia 27 tahun itu menyebarkan video syur bersama Audrey melalui media sosial X dengan akun STIF username @bb2638.
Namun, akun tersebut kini sudah dinonaktifkan (suspend).
"Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial X dengan akun STIF username @bb2638," ujar dia.
Pemeran Pria Kasus Video Syur Audrey Davis Ditangkap Polisi di Rumahnya
Polisi telah menangkap seorang pemeran pria dalam kasus video syur Audrey Davis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pria tersebut berinisial AP.
"Memerankan sebagai pemeran pria," kata Ade Safri, Senin (12/8/2024).
Pria berusia 27 tahun itu ditangkap di kediamannya di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
Ade Safri menyebut, penangkapan dilakukan tanggal 10 Agustus 2024. Adapun dalam penangkapan itu polisi menyita satu unit handphone merek Samsung Galaxy S22, sebuah iPhone, sebuah flashdisk berisi konten yang menampilkan konten bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi.
"Lalu satu buah laptop merek MSI tipe bravo dan satu akun email," ujar dia lagi.(rpi/lgn)
Load more