"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Aep berani bersumpah
Aep mengaku sangat yakin bahwa Pegi yang ditahan oleh polisi itu sosok yang dilihatnya nongkrong saat kejadian.
"Kalau bicara nama, saya nggak, saya nggak kenal kalau itu Pegi, tapi kalau bicara wajah, saya mengenal, bahwa itu Pegi," terang Aep saat diwawancarai oleh Dedi Mulyadi.
"Kalau bicara nama, nggak ada yang kenal, satu pun dari anak-anak itu gak ada yang kenal," papar Aep.
Kemudian, Dedi Mulyadi menyinggung keyakinan orang tua Pegi bahwa anaknya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina.
Load more