Dia mengatakan tim khusus itu merupakan bentuk transparansi Polri atas pembukaan kembali kasus ini.
Jika memang ada penyimpangan dalam penanganan sejak awal, Edi minta penyimpangan itu juga diproses secara hukum.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 27 Agustus 2016 di Cirebon telah menyeret tujuh terpidana seumur hidup. Satu terpidana 8 tahun sudah bebas, yakni Saka Tatal. Kini, Saka sedang mengajukan PK.
Satu tersangka, yakni Pegi Setiawan yang ditangkap Polda Jawa Barat pada 21 Mei dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui gugatan praperadilan.
Kasus ini menimbulkan polemik di publik karena ada dugaan penanganan awal yang kontroversial. (ant/nsi)
Load more