Jakarta, tvOnenews.com - Ucapan sumpah pocong Saka Tatal eks terpidana kasus Vina Cirebon tak main-main.
Saka Tatal benar-benar melakukan sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati Cirebon pada Jumat (9/8/2024) lalu selepas salat Jumat.
Sebelum melakukan sumpah pocong, Saka Tatal kembali ditanya akan keseriusannya untuk melakukan sumpah ini.
Namun, jawaban Saka Tatal tetap konsisten siap melakukan sumpah pocong untuk membuktikan jika dia benar-benar tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon.
“Berani,” katanya.
Sumpah pocong Saka Tatal, Jumat (9/8/2024). Dok: Istimewa
Setelah itu, Saka Tatal pun dimandikan oleh pimpinan Padepokan Amparan Jati Cirebon lalu Saka Tatal dibaringkan di atas kain kafan yang telah diberi bumbu-bumbu mayit.
Saka Tatal pun dibungkus dengan kain kafan itu layaknya jenazah yang hendak dikuburkan. Setelah itu, Saka Tatal pun mengucapkan sumpahnya.
“Saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina. Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana," kata Saka Tatal.
“Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin baik di dunia maupun di akhirat," sambungnya.
Ucapan sumpah pocong ini pun diakhiri dengan takbir dan terdengar riuh dari warga yang menyaksikan sumpah pocong Saka Tatal itu.
“Allahuakbar! Allahuakbar!," teriak Saka Tatal.
Pada prosesi sumpah pocong ini, sejatinya kubu Saka Tatal mengundang atau menantang Iptu Rudiana melakukan hal serupa.
Namun, Iptu Rudiana tidak hadir dalam prosesi sumpah pocong tersebut. Padahal, sudah ada dua kain kafan yang disiapkan oleh pihak padepokan.
Terkait hal ini, Pitra Romadoni selaku Kuasa Hukum Iptu Rudiana akhirnya angkat bicara.
Dia menyebut Iptu Rudiana memang benar mengatakan berani sumpah pocong di konferensi pers bersama Hotman Paris pada Selasa (30/7/2024) lalu.
Namun, kata Pitra, saat itu yang menjadi konteks sumpah pocong adalah terkait Eky benar-benar sudah meninggal, Eky adalah anak Iptu Rudiana dan kabar Eky masih hidup adalah tidak benar.
Adapun konteks sumpah pocong Saka Tatal adalah menyatakan Saka Tatal tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana melakukan penyiksaan dan kasus Vina Cirebon adalah rekayasa Iptu Rudiana.
Pitra menegaskan sumpah pocong tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun sumpah yang diakui adalah sumpah di bawah Al-Quran dengan mengatakan Demi Tuhan, Demi Allah atau sesuai dengan kepercayaan masing-masing ketika di pengadilan.
"Enggak perlu ditanggapi. Enggak diatur di KUHAP juga. Saya berbicara sesuai dengan ketentuan hukum dan produk hukum,” kata Pitra di YouTube Kompas TV berjudul [FULL] Pitra Kuasa Hukum Rudiana Respons Tantangan Sumpah Pocong Saka, Buka-bukaan Kesaksian Aep yang tayang pada Jumat (9/8/2024).
"Ketika Pak Rudiana, contohnya, nanti dalam perkara baru ataupun tersangka baru ini dimunculkan ya tentunya otomatis dia disumpah juga baik di pengadilan dan di bawah Al-Quran,” sambungnya. (nsi)
Load more