Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, menyebut kubu Saka Tatal salah penafsiran soal sumpah pocong ini.
Dia membenarkan kliennya mengatakan berani sumpah pocong saat menggelar konferensi pers bersama Hotman Paris pada Selasa (30/7/2024) lalu.
Namun, yang Iptu Rudiana katakan adalah dia berani sumpah pocong bahwa Eky benar anaknya, Eky sudah meninggal dunia dan kabar Eky masih hidup itu tidak benar.
Di sisi lain, Titin Prialianti Kuasa Hukum Saka Tatal menyebut materi sumpah pocong yang diharapkan kubunya dilakukan oleh Iptu Rudiana adalah soal Saka Tatal mengalami penganiayaan, Saka Tatal bukan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon serta kasus Vina Cirebon ini direkayasa oleh Iptu Rudiana. (nsi)
Load more