Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy kembali dilaporkan ke pihak kepolisian oleh DPC PKB Jakarta Pusat atas pernyataan yang dianggap bernada fitnah dan penyebaran informasi yang tidak benar oleh kader dan pengurus PKB Jakarta Pusat.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua DPC PKB Jakarta Pusat, Jamaludin Ridwan didampingi pengacaranya Aris Setptiawan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).
Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan: LP/B/1708/VIII/2024/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Jamal di dampingi pengacaranya, Aris Septiawan dalam keterangannya menyampaikan bahwa Lukman Edy melalui media masa nasional dan sosial media, setelah dipanggil oleh pansus tim lima PBNU, pada Rabu, (31/7/2024).
Jamal menilai Lukman Edy dalam paparannya menyampaikan beberapa poin tuduhan yang dinilai para kader dan pengurus PKB di banyak daerah sebagai sesuatu yang tidak berdasar.
“Tendensius, dan menyakiti perasaan kader PKB di seluruh Indonesia,” ujar Jamal dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Di antaranya, pernyataan Lukman Edy yang dinilai tidak berdasar tersebut, selama usia 26 tahun PKB telah kehilangan ruh perjuangan.
Load more